Gedung Tahanan Sementara di Selayar: Bangunan Peninggalan Belanda yang Terbengkalai
Pemukiman Masa Kolonial di Kota Benteng Selayar (Lenrawati) |
SELAYAR.ARUNGSEJARAH.COM - Gedung Tahanan Sementara di Selayar: Bangunan Peninggalan Belanda yang Terbengkalai.
SALAH satu bangunan tinggalan masa penjajahan Belanda yang ada di Selayar adalah gedung tahanan sementara. Yang secara administrasi berada dalam wilayah Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Letaknya tepat di bagian belakang (sisi timur) rumah jabatan Kontroleur (bahasa Selayar: Tuan Petoro’) atau rujab bupati lama yang sekarang difungsikan sebagai kantor Dekranasda.
Sejak awal rumah jabatan Kontroleur ini dimanfaatkan sebagai rumah jabatan bupati sampai tahun 2022 lalu, gedung tahanan sementara ini dimanfaatkan sebagai dapur rumah jabatan dan tempat tinggal bagi pekerjan di rumah jabatan tersebut.
Secara fisik, bangunan itu berbentuk persegi panjang dengan arah barat laut ke tenggara. Memiliki luas 20 x 10,4 meter.
Tinggi bangunan dari permukaan tanah sampai atap mencapai 5,5 meter. Atapnya berbentuk tumpal, dan pada bagian dinding atap terdapat pentilasi kecil berbentuk atap yang tersusun.
Gedung ini dilengkapi dengan teras dengan lebar 1 meter lebih. Atap teras menyatu dengan atap bangunan utama. Pada sisi luar teras dipasang beberapa tiang kayu sebagai penyangga rangka kaki atap.
Tidak ditemukan data mengenai bahan atap yang digunakan. Juga tidak ada keterangan mengenai pembagian ruangan dalam gedung tersebut saat masih berfungsi sebagai tahanan sementara.
Perbaikan dan pembaruan gedung yang sudah dilakukan berkali-kali, menyulitkan untuk memberikan gambaran yang lengkap mengenai bentuk fisik gedung pada awal dibangunnya.
Misalnya; bentuk, ukuran, jumlah, dan bahan dari pintu atau jendela tidak diketahui lagi. Keadaan ini juga semakin dipersulit karena tidak ditemukan dokumentasi gambar mengenai gedung ini.
Secara fungsi, rumah tahanan sementara ini menjadi tempat menahan orang-orang yang dianggap melanggar oleh pemerintah Belanda.
Sambil menunggu tahapan peradilan, mereka ditempatkan di sini. Kalau dalam peradilan mereka dinyatakan tidak bersalah, maka mereka boleh meninggalkan tempat ini dan pulang ke rumahnya.
Tetapi jika ternyata mereka diputus bersalah, maka mereka akan menempati gedung yang baru, yaitu gedung penjara yang ada di sisi barat rumah jabatan Kontroleur.
Di tempat inilah mereka menjalani hukuman sampai masanya selesai.